English French Spain Russian Portuguese Japanese Korean Chinese Simplified

Jumat, 21 Maret 2014

Periodesasi Kepsek tak Jelas

- Kadisdikpora Dituding Mengulur-ulur Waktu

LEMAHABANG WADAS, RAKA- Periodesasi Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang sebelumnya bakal diumumkan 27 Februari 2014 lalu, sampai pertengahan Maret saat ini tak kunjung ada kejelasan. Sementara itu, jumlah calon kepala sekolah (kepsek) yang masuk daftar tunggu jumlahnya sekitar 20 orang dan yang sudah pensiun tahun ini sekitar 7 orang.
Salah seorang sumber yang meminta namanya dirahasiakan mengatakan, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah raga (Kadisdikpora) tak kunjung menempatkan calon kepsek yang masuk daftar tunggu. Padahal sudah 7 kepala SMP masuk masa pensiun. Ia mengaku geram dengan kondisi ini, pasalnya setiap kali ada periodesasi kepsek, baik SD, SMP maupun SMA selalu banyak pertimbangan. Disisi lain, daftar tunggu masih banyak sejak era Bupati Dadang S Muchtar sekitar 20 orang. "Saya bingung, banyak yang nanya-nanya pula kapan periodesasi dilaksanakan, katanya tanggal 27 Februari, eh sampai sekarang gak pernah tahu tuh kapan dilakukan," ujarnya.
Masih menurut sumber ini, kadisdikpora kalau tidak melaksanakan periodesasi kepsek tepat waktu, berarti sudah masuk kategori pelanggaran terhadap Perda Nomor 8 tahun 2008 yang di dalamnya mengatur tentang masa jabatan kepala sekolah alias guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah. Ia mengingatkan, semakin dinas pendidikan mengulur waktu, maka semakin banyak orang beranggapan negatif terhadap disdikpora. "Ingat, jika dinas terus megulur waktu, maka dikategorikan sudah melabrak Perda Nomor 8 tahun 2008, padahal daftar tunggu mengantri," tuturnya.
Sementara saat RAKA mengkonfirmasi Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP, Ajie Ghozali S.Pd, terkait masalah ini, sampai berita ini ditulis belum mendapatkan balasan. Begitupun saat RAKA mencoba menghubungi Kadisdikpora Agus Supriatman, juga belum memberikan tanggapan. (rud)

Cerita lainnya :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar