Budi mengkhawatirkan, penggunaan dana desa akan serampangan, karena pemerintah tidak mengalokasikan dana untuk peningkatan kapasitas SDM di desa guna rencana kerja anggaran kementerian 2014. "Kalau di dalam rencana kerja anggaran untuk Kemendagri kemarin, untuk penguatan kapasitas tidak ada. Makanya itu, ini terkait meningkatkan kerja berat yang harus dilakukan oleh birokrasi tingkat kabupaten dan pusat pastinya, bagaimana mempersiapkan kawan -kawan di birokrasi tingkat desa itu harus siap menjalankan fungsi pelayanan publik di tingkat desa dengan benar tentunya," ungkapnya.
Kemudian Budi menambahkan, selain meningkatkan kemampuan SDM aparatur desa, pemerintah juga harus menyiapkan aturan perencanaan, pengelolaan dan penggunaan dana desa sebagaimana mestinya. Terkait hal yang juga penting menurut ia adalah pelibatan masyarakat untuk ikut turut serta merencanakan dan mengawasi dana desa. Aparatur desa, menurutnya harus transparan dan terbuka saat menggunakan dana desa, agar tidak ada indikasi penyelewengan dana desa oleh aparatur desa terkait maraknya penyelewengan dana yang sudah-sudah. "Tentunya DPR telah mengesahkan UU Desa. Jumlah total alokasi dana desa itu sedikitnya 10 persen dari alokasi dana perimbangan daerah dalam setiap APBN. Dana tersebut untuk kebutuhan pembangunan sarana dan prasarana di desa terutama di desa�desa yang tertinggal, termasuk dana untuk menggaji aparatur desa," pungkasnya. (fah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar