English French Spain Russian Portuguese Japanese Korean Chinese Simplified

Jumat, 07 Maret 2014

Kejar-kejaran, Polisi Tangkap Pengedar Ganja 44 Kg

KARAWANG, RAKA - Satnarkoba Polres Karawang kembali menyita ganja seberat 44 kilogram serta mengamankan tiga sopir kontainer di Jalan Interchange Kawasan Industri Suryacipta, Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, beberapa waktu lalu. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit truk tronton warna biru bernopol BK  9950 BH.

Ketiga sopir truk tersebut masing-masing Anton bin Sakur (34) warga Kampung Tambaluh Nagreg RT 13/14, Desa Kamuning, Kecamatan Tanjung Teja, Kabupaten Serang. Ari Haryanto alias Ari bin Tikno (18) warga Dusun Sempur RT 12/03, Desa Pasirkaliki, Kecamatan Rawamerta, Karawang. Serta Juanita alias Juan bin Sana (24) warga Kampung Cikalung RT 14/04, Desa Citalahas, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang.
Kapolres Karawang, AKBP Tubagus Ade Hidayat, melalui Kasat Narkoba, AKP Senen Ali, kepada wartawan, Kamis (6/3) kemarin mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi akan adanya transaksi ganja di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Sehingga ketika anggota kepolisian melintas dan melihat para tersangka melakukan aktivitas yang mencurigakan, secara tiba-tiba langsung berputar arah mendekati truk serta mobil Avanza warna hitam yang posisinya saling membelakangi. Namun, sebelum petugas turun dari mobil, pengemudi Avanza bersama empat penumpang lainnya termasuk  sopir tronton langsung kabur dan masuk ke ruas tol Karawang Barat. Sedangkan tiga sopir yang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka juga ikut melarikan diri. Namun, berselang satu jam kemudian, Anton yang tengah bersembunyi di dalam sebuah mobil proyek perbaikan ruas jalan tol akhirnya ditangkap. "Pada saat Anton digiring, tiba-tiba Ari Haryanto keluar dari dalam semak-semak. Sedangkan Juanita dibekuk tak jauh dari lahan parkir truk PT Pindodeli Pulp and Paper Mills, sekitar pukul 08.00 pagi," kata Senen Ali.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa ketiga tersangka pada awalnya tidak mengetahui truk yang mereka tumpangi dari Cilincing Jakarta Utara itu tengah mengangkut ganja. Sebab, mereka menumpangi truk tersebut karena kebetulan bertujuan ke kawasan industri Suryacipta Karawang. Namun, selepas gerbang tol kawasan industri Suryacipta truk yang dikemudikan Rian alias Iyan berhenti. Sesaat kemudian, salah seorang penumpang dari mobil Avanza hitam itu turun dan menyerahkan uang sebesar Rp 300.000, sekaligus meminta ketiga tersangka untuk memindahkan barang sebanyak empat karung dari truk ke mobil Avanza. "Tiga karung barang yang diduga berisi ganja sudah berpindah tempat, sedangkan satu karung lainnya termasuk satu tas berisi empat bungkus ganja masih berada di dalam truk. Seluruh barang tersebut langsung kita amankan dan dijadikan sebagai barang bukti," terang Ali.
Meski ketiga tersangka hanya berperan sebagai kuli bongkar muat dalam peristiwa tersebut, perbuatan mereka dianggap melanggar hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 jo 111 jo 132 jo 131 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasalnya, sampai sekarang keterangan ketiga tersangka masih terus didalami, apakah mereka murni sebagai kuli bongkar atau memang ikut serta dalam peredaran ganja tersebut "Jika mereka terbukti melanggar pasal 114 jo 111 jo 132, ancaman hukumannya pidana mati, seumur hidup dan paling singkat lima tahun. Namun, jika nanti hanya terbukti melanggar pasal 131(mengetahui adanya transaksi narkotika tapi tidak melaporkan), mereka diancam hukuman satu tahun penjara," jelas Ali.(ops)

Cerita lainnya :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar