Merasa telah dicampakan oleh oknum kepala desanya, seorang warga Desa Puspasari Kecamatan Pedes berinisial Tas (38), mendatangi wakil rakyat di Komisi A DPRD Karawang, Senin (3/3) siang.
DIDAMPINGI Ketua LSM Pendekar Awandi Sirod Suwandi, Tas yang ditemani ayahandanya Suk, mengaku ia butuh pengakuan status anak yang baru berusia 10 bulan dari sang oknum kades tersebut. "Sejak pulang jadi TKW di Arab Saudi, saya menjalin hubungan pacar dengan Pak Kades ES. Singkat cerita hingga saya hamil. Di usia kehamilan 7 bulan saya diminta tinggal di Patok Beusi Subang sampai melahirkan. Sekarang ketika anak lahir, ia malah mengacuhkan saya. Bahkan anak ini tidak mau lagi diakui sebagai darah dagingnya sendiri," ungkap Tas.
Tidak dipungkirinya, status hubungan dengan oknum kades yang dimaksudkannya belum terikat pernikahan, baik siri apalagi resmi. Oleh karenanya, ia datang ke gedung DPRD hanya untuk meminta bantuan agar anaknya itu mendapatkan status sebagai anak dari petinggi di desanya yang sah. "Kalaupun hanya beberapa menit, saya dinikahi dulu. Setelah itu dicerai lagi, buat saya gak apa-apa. Masa anak ini harus tanpa ayah? Bila perlu, silahkan di tes DNA buat membuktikan kebenaran atas darah siapa yang membuat anak saya ini lahir," tuturnya lagi.
Mendengar pengaduan mendadak seperti itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Danu Hamidi yang didampingi anggotanya Salim Atmaja, berjanji akan mengundang kades yang disebutkan Tas untuk dipertemukan kembali secara langsung. Termasuk Camat Pedes, BPMPD (Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa) maupun Asda I. "Karena yang bersangkutan datang ke kami di sini, tentu kami juga perlu meminta penjelasan kepada orang yang disebutkan ibu ini. Kan kalau nanti dipertemukan minimal kami tahu duduk masalahnya," jelas Danu usai menerima keluhan Tas.
Usai itu, turut dikemukakan Awandi, jika keinginan Tas yang didampinginya bertandang ke gedung dewan adalah dengan tetap berprasangka baik terhadap orang yang dianggapnya telah membuahkan satu orang anak atas hubungan di luar nikah. Yaitu, bagaimana menyelesaikan masalah secara kekeluargaan tanpa lebih dulu menempuh jalur hukum. Namun apabila cara ini tetap tak membuahkan hasil, Awandi mengancam pihaknya akan bersama LBH (Lembaga Bantuan Hukum) di Karawang untuk melaporkan ES ke polisi.
Di tempat terpisah, Kepala BPMPD Ahmad Hidayat mengaku telah menerima pengaduan serupa dari seorang warga Desa Puspasari. Bahkan pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti dengan memanggil oknum kades bersangkutan. "Kades ES membuat surat pernyataan yang isinya membantah telah berhubungan badan dengan Tas. Herannya dia siap bertanggung jawab jika DNA bayi itu sesuai dengan DNA dia," kata Ahmad Hidayat tanpa menjelaskan lebih lanjut apabila hasil tes DNA membuktikan bahwa anak Tas punya kesamaan dengan kades ES. (vins)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar