Salah seorang pelaku, SO, berhasil ditangkap beberapa jam setelah diketahui hendak mencuri mobil. Saat itu, ia diketahui ketika bersembunyi di rumah salah seorang warga di Cikampek. Sedangkan pelaku lainnya, UP kepada wartawan mengatakan, dirinya berhasil ditangkap petugas tiga hari kemudian ketika bersembunyi di sebuah rumah kontrakan di wilayah Subang. "Saya tidak menyangka bakal ketangkap lagi setelah dua hari sembunyi di Subang," ucap UP kepada wartawan, Senin (17/3).
Sebelum menjalankan aksinya, mereka terlebih dulu menentukan sasaran sekaligus memantau situasi dan kondisi di sekitar lokasi. Sehingga begitu situasinya aman untuk bertindak, SO akan bergerak cepat untuk melumpuhkan sasaran. "Dia hanya butuh waktu paling lama 10 menit untuk mencuri mobil karena dia memang spesialis mobil," kata UP.
Semua kendaraan hasil curian, langsung dilarikan ke arah Cilamaya dan kemudian dijual ke sejumlah penadah yang ada di Kampung Cilempung, Desa Pasirjaya, Cilamaya Kulon. Umumnya, satu mobil pikap dihargai Rp 4,5 juta per unit. Tapi, harga tersebut bisa lebih mahal lagi jika tim penjual lebih pintar. "Dalam pekerjaan (mencuri) ini sudah terbentuk tugas masing-masing dan satu sama lain saling terkait," ungkapnya.
Dikatakannya, para penadah di Cilempung saat ini tidak lagi hanya menerima motor curian, tapi kendaraan roda empat lainnya juga akan mereka beli jika ada yang jual. Sehingga, jumlah orang yang terlibat dalam bisnis pencurian kendaraan bermotor ini terus mengalami peningkatan. Apalagi, sangat jarang polisi yang berani masuk ke Cilempung. "Kalau petugas masuk ke Cilempung berdua atau bertiga dalam satu mobil, biasanya sifatnya patroli saja untuk memantau apakah motor atau mobil curian ada di sana. Sangat jarang mereka yang berani mengambil tindakan," jelasnya.
Setiap kelompok sebelum beraksi sudah pasti terlebih dulu menentukan lokasi sasaran dan terus dilakukan secara bergiliran. Jika minggu ini misalnya lokasinya di wilayah Cikampek maka minggu depan harus di Telukjambe. �Semua jadwal sudah diatur sedemikian rupa, tapi sayang saat aksi di flyover Cikampek ternyata ada warga yang memergokinya hingga akhirnya kami ditangkap polisi," jelasnya.
Kasatreskrim Polres Karawang AKP Dony Satria Wicaksono ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan tersebut. Pihaknya masih terus mendalami keterangan tersangka untuk mengungkap jaringan sindikat pelaku lainnya. "Mereka kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," katanya singkat. (ops)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar