Keputusan Bupati Ade Swara nomor 141.2/Kep.210-Huk/2014 tertanggal 11 Februari tentang Pergantian Antar Waktu terhadap keempat anggota BPD tersebut, dinilai oleh Sekretaris Umum FKBPD, Deden Nurdiansyah, cacat hukum. "Apa yang dilakukan bupati itu inkonstitusional. Malah kami menganggap, kental muatan politisnya. Sebab pintu masuk untuk proses PAW bagi anggota BPD berdasar undang-undang dan peraturan di bawahnya hanya bisa dilakukan dengan usulan pimpinan BPD atas hasil keputusan musyawarah," katanya dalam rilis yang dikirimkan ke RAKA, Minggu (16/3) petang.
Itu pun, Deden berpendapat, anggota BPD bisa terkena PAW jika tersangkut kasus hukum yang terancam kurungan pidana 5 tahun, atau atas dasar adanya laporan masyarakat. Setahu dia, proses pengajuan pemberhentian terhadap keempat orang anggota BPD Mekarmaya tanpa melalui rapat di internal lembaga BPD ini. Sebaliknya, bila bupati menerima laporan masyarakat mengenai tindakan tercela terhadap yang bersangkutan, Deden mempertanyakan balik, kenapa tidak pernah ada konfirmasi atau dimintai keterangan buat memastikan kebenaran atas laporan dimaksud kepada anggota BPD itu? "Dengan demikian, kami juga punya alasan ketika menganggap bupati patut diduga melakukan pelanggaran terhadap kewenangan yang dimilikinya. Langkah selanjutnya, kami sedang menyusun syarat formil dan materil sampai petitum sebagai syarat terpenuhinya gugatan ke PTUN. Kami masih punya banyak waktu buat melayangkan gugatan sebagaimana diatur pasal 55 jo pasal 3 Undang Undang nomor 51 tahun 1986 tentang Batas Limitatif yang 90 hari. Sebelumnya, kami juga akan menghadap Komisi A DPRD Karawang terkait hal ini," tandas Deden.
Dikemukakan pula oleh Wakil Ketua FKBPD Karawang, HM. Tamjid, bahwa ada kejanggalan di SK Bupati yang memberhentikan keempat orang anggota BPD Mekarmaya. "Ini bisa jadi sejarah. Di mana seorang bupati berani memberhentikan anggota BPD empat orang sekaligus. Padahal sebagai pejabat Tata Usaha Negara, bupati harus tunduk dan patuh terhadap Perda nomor 6 tahun 2006 tentang Desa," sesalnya. (vins)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar