English French Spain Russian Portuguese Japanese Korean Chinese Simplified

Rabu, 29 Januari 2014

Banyak Perusahaan Seenaknya di Pangkalan

-Labrak Aturan RTRW

PANGKALAN, RAKA - Maraknya pabrik yang bermunculan di wilayah selatan Karawang terutama di wilayah yang masuk zona industri hingga Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, sering disalahartikan sebagai wilayah bebas membangun usaha seperti galian C yang marak di Tegalwaru.

Melihat itu, anggota DPRD Kabupaten Karawang, Ace Sopian Mustari, mengatakan,  salah satu prosedur bagi pengusaha yang akan menderikan perusahaan terlebih dahulu melihat Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang ada di Bapeda. "Jangan mendahulukan pembebasan lahan, bahkan banyak melakukan langsung action ketika ada yang mempermasalahkan baru mengurusnya. Padahal hal tersebut merupakan pelanggaran yang tentunya harus ditindak secara hukum," tuturnya, belum lama ini.
Ia melanjutkan, pengusaha terlebih dahulu harus mendapatkan Surat Pemanfaatan Penggunaan Ruang (SPPR), baru mengurus izin lokasi untuk penguasaan lahan (pernyataan hingga 22 point), perizinan Amdal, lainnya termasuk HO, dan harus lengkap dengan dokumen, pemanfaatan lahan, baru pembebasan lahan dilakukan. Dengan demikan baru permasalahan yang ditimbulkan akibat dari adanya perusahaan dapat diminimalisir, tidak selalu setiap adanya perusahaan itu selalu terjadi pencermaran air, lahan, udara, serata kerusakan lingkungan lainnnya yang dapat merugikan masyarakat. Bahkan jika dihitung secara matematis ekonomi lebih banyak kerugiannya, dibanding dengan manfaat yang diterima oleh masyarat dan lingkungannya. "Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Karawang khususnya untuk zona industri yang masuk hingga Desa Tamansari, jelas hanya berada sebelah kiri Jalan Raya Badami-Loji dari arah Telukjambe, yang berarti jika ada perusahaan dengan bentuk pabrik merupakan sebuah kesalahan," katanya.
Ace melihat kenyataan di lapangan masih ada yang harus dibenahi atau tidak sesuai dengan RTRW. Padahal pada dasarnya RTRW tersebut juga mempunyai tujuan untuk mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan mencegah, serta menanggulangi dampak negatif terhadap lingkungan, serta mewujudkan keseimbangan kepentingan kesejahteraan dan keamanan yang disesuaikan dengan daerah itu sendiri. Ia juga menegaskan bahwa dalam menyukseskan penanaman modal usaha atau investasi harus didukung oleh semua pihak, salah satunya pemerintah dengan dipermudah dalam pembuatan syarat dan izin. Namun bukan berarti harus menyalahi aturan. "Justru harus lebih transparan dari awal pengurusan izin ini dipermudah dengan segala informasi yang lengkap, hingga investor tersebut mempunyai gambaran yang jelas apa yang harus dilakukan dalam rencana melakukan usahanya. Bukan berarti mempermudah itu dengan mempersilahkan investor melakukan usahanya di mana saja," tandasnya.  (ark)


Cerita lainnya :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar