English French Spain Russian Portuguese Japanese Korean Chinese Simplified

Kamis, 30 Januari 2014

Jui Shin Kantongi SPPR dari Bapeda

- Tercium Ada Keterlibatan Caleg dari Parpol di Karawang

KARAWANG, RAKA.- kabar mengenai penguasaan lahan hingga ratusan hektare di wilayah Kecamatan Pangkalan dan sebagian di wilayah Kecamatan Telukjambe Barat oleh pabrik semen PT Jui Shin Indonesia (JSI), ternyata diakui oleh Kepala Bapeda Karawang, Samsuri.

Karena pihak JSI, menurutnya, sudah mengajukan Surat Permohonan Pemanfaatan Ruang (SPPR). Pihak Bapeda sendiri di antaranya telah mengabulkan. "Betul kami mengabulkan SPPR PT JSI. Lokasinya di sekitar Desa Tamanmekar dan Tamansari, Pangkalan. Bahkan, ada beberapa SPPR dari JSI  yang dikabulkan bukan hanya satu. Perlu dipahami, SPPR bukan suatu perizinan, tapi hanya persyaratan untuk mengurus izin-izin lainnya," jelasnya kepada kalangan jurnalis, Rabu (29/1).
Lebih lanjut Samsuri kemukakan, di lokasi yang sama JSI punya rencana membangun pabrik semen. Jika itu niatan perusahaan yang disebut-sebut bermodalkan dari sebuah bank di China benar adanya. Samsuri merasa belum tahu mereka nanti mendapatkan bahan baku darimana. Sedangkan di daerah tersebut atau di wilayah Kabupaten Karawang belum ada wilayah pertambangan (WP). Samsuri juga menegaskan, bahwa SPPR yang telah diberikannya ke JSI bukan untuk menambang pada areal lahan miliknya. "PT JSI sebelumnya harus mengantongi berbagai izin, seperti analisis dampak lingkungan (amdal), izin penambangan karst, dan izin-izin lainnya. Kami di Pemkab Karawang tentu bakal mengawasi secara ketat kegiatan perusahaan itu. Mereka tidak boleh merusak mata air, zona hijau, maupun larangan-larangan lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tandas Samsuri sambil mewanti-wanti jurnalis agar tidak salah mengutif pernyataannya hingga publik tidak salah pula menafsirkannya.
Menanggapi hal demikian, sejumlah aktivis lingkungan Kabupaten Karawang merasa patut menyesalkan sekaligus prihatin. Seperti dikemukakan Cepyan Lukmanul Hakim, dikabulkannya SPPR dari JSI merupakan bentuk ketidak pedulian Pemkab Karawang terhadap kelestarian lingkungan hidup di Karawang Selatan. Padahal, Karawang Selatan selama ini dikenal sebagai daerah resapan air. "Bagaimana jadinya Kabupaten Karawang ke depan jika alam di Karawang selatan porak-peranda. Saya pastikan, Karawang bakal dilanda banjir makin besar dari apa yang selama ini terjadi. Penguasaan lahan oleh JSI yang kami dengar mencapai 300 hektar, bahkan targetnya jauh lebih besar dari itu, bukan mustahil menjadi sinyal buruk bagi kelestarian alam di Pangkalan. Di mana di Desa Tamanmekar ada lahan karst kelas 1 yang wajib dilindungi. Yang kami sesalkan, justru penguasaan lahan oleh pengusaha pabrik semen tersebut ada indikasi keterlibatan pengurus salah satu parpol di Karawang yang juga caleg DPR RI. Tidak perlu kami sebutkan namanya di sini. Yang jelas nama itu sudah jadi perhatian serius kami," sesal Cepyan.
Ia dan rekan-rekannya yang masih peduli terhadap kelestarian alam Pangkalan berharap pula apa yang telah dinyatakan Kapolres Tubagus Ade Hidayat untuk menerjunkan tim gabungan terkait adanya penggunaan bahan peledak dalam aktivitas penambangan di Pangkalan, bukan sekadar gertak sambal atau omong doang. "Kami benar-benar menunggu action kapolres tersebut di lapangan. Karena yang masih menjadi pertanyaan kami, di mana bahan peledak itu disimpan? Menggunakan juru ledak darimana? Sedangkan sesuai ketentuan, setiap juru ledak wajib bersertifikat. Kita juga belum tahu di mana gudang penyimpanan bahan peledak? Mestinya gudang itu berada minimal 3 kilometer jaraknya dari pemukiman penduduk, kecuali terhalang bukit bisa sampai terdekat 1 kilometer," tegas Cepyan. (vins)

Cerita lainnya :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar