English French Spain Russian Portuguese Japanese Korean Chinese Simplified

Rabu, 29 Januari 2014

Tunggakan UPK Telagasari Terus Membengkak

TELAGASARI, RAKA- Dalam Musyawarah Antar Desa (MAD) Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) UPK Puspa Artha Lestari mencatat tunggakan kolektibilitas sejak tahun 2000 sampai saat ini nyaris menyentuh angka Rp 1 miliar. Membengkaknya tunggakan sampai Rp  841 .356.680 tersebut, terpampang sampai akhir 2013. Akibat tunggakan besar tersebut, nilai surplus yang melampaui jauh dengan tunggakan memicu ketiadaan alokasi dana sosial.
Ketua UPK Puspa Artha Lestari, Siti Maryam mengakui, tunggakan tersebut pihaknya laporkan dalam forum yang dihadiri para TPK, kades dan PJOK. Meskipun surplus berjalan tahun 2013 sebesar Rp 495 .834.863, namun tak sebanding dengan nilai tunggakan yang semakin membesar. Disisi lain,  dalam peningkatan kapasitas tahun 2013 yang terplot Rp 137 juta, dialokasikan pada sejumlah pelatihan kewirausahaan seperti menjahit, memasak dan kerajinan lainnya. Oleh karena itu, harapnya, dengan  Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) yang masih berkutat diangka Rp 1,35 miliar, ia meminta pemahaman para kades dan TPK agar sama-sama bantu desa dalam menyelesaikan tunggakan yang tentunya jangan sampai pengalaman Kecamatan Tempuran juga menimpa Telagasari. "Saat ini, UPK punya masalah serius, tunggakan kolektibiltas lebih dari Rp 800 juta. Kami minta bantuan pelaku PNPM, utamanya tim penyehat agar menyelesaikan persoalan ini," ujarnya. Sementara itu, Badan Pengawas UPK Puspa Artha Lestari, Rusman mengatakan, persoalan tunggakan diakuinya harus bisa terselesaikan, dimana Telagasari tidak boleh seperti Kecamataan Tempuran dan Purwasari yang terkena sanksi program. Di tahun 2014, rencana kegiatan BP UPK tahun 2014 kegiatannya adalah melaksanakan pemeriksanaan bulanan manual, triwulan dan pelaporan hasil pemeriksaan, termasuk diantaranya melaksanakan laporan pertanggungjawaban kegiatan pemeriksaan atau pengawasan akhir tahun serta mempertanggung jawabkan hasil pemeriksaan dan pengawasan kepada forum MAD," ujarnya.
Fasilitator Kecamatan (FK) Telagasari, Tatang mengatakan, sejumlah usulan saat ini harus masuk ke  RPJMDes  karena ada usulan yang didanai dan ada yang direview. "Terlepas dana tersebut dari ADD, aspirasi dan lainnya semua usulan harus masuk RKPDes dan saat ini, kades tak boleh memilah memilih, semuanya harus masuk RPJMDes," cetusnya. (rud)


Cerita lainnya :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar