English French Spain Russian Portuguese Japanese Korean Chinese Simplified

Selasa, 28 Januari 2014

PPDI Tolak Pergantian Pergantian Perangkat Desa

- Surat Edaran Bupati akan Diawa ke PTUN

LEMAHABANG WADAS, RAKA- Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI) Kabupaten Karawang secara tegas menolak edaran Bupati Karawang No 141/146/BPMPD tertanggl 18 Januari 2014 tentang mekanisme pergantian perangkat desa yang mengacu pada Perda 6 tahun 2006, yang isinya normatif membuktikan ketidaktegasan pemkab dalam menyikapi gejolak pergantian perangkat desa yang ada. Hal ini ditegaskan oleh Ketua 1 PPDI Kabupaten Karawang A Saefudin.
Padahal, lanjutnya, jelas-jelas PPDI Karawang secara tegas menyatakan keberatan dan menolak atas adanya pergantian, pemberhentian perangkat desa yang lama maupun pengangkatan perangkat desa baru khusus di 5 desa pasca pelaksanaan percepatan pilkades Desember 2013 lalu. Pihaknya menganggap kebijakan tersebut tidak memperhatikan meknisme yang benar yang berkonsideran pada aturan perundang-undangan desa yang masih ada. Pasalnya, kasus pergantian massal dan pemberhentian perangkat desa secara sepihak telah menjadi tradisi yang dihalalkan Pemkab Karawang. "Kami atas nama orgnisasi PPDI, memohon doa dan restu serta dukungan kepada segenap perangkat desa senasib sepenanggungan. untuk mengangkat kasus diskriminatif ini ke tngkat peradilan (PTUN). Karena sudah tidak ada lagi upaya konsultasi dan komunikasi serta diplomasi dari pihak terkait," katanya kepada RAKA.
Saefudin mengatakan, testimoni harus dilakukan PPDI Karawang, khususnya agar tidak termarginalkan dari sistem pemerintahan di desa yang penuh rekayasa. Harapannya, agar tidak terjadi lagi pelanggaran serupa dikemudian hari. Harusnya Kades baru atau yang terpilih, camat dan BPMPD lebih manusiawi, selektif melakukan pergantian, mengingat secara yuridis berdasarkan Perda Nomor 6 tahun 2006 pasal 18 ayat (1) masa jabatan perangkat desa adalah 6 tahun dan bukan 5 tahun atau habis lantaran mundurnya kades.
Ditambahknya, penafsiran bahwa pada pasal 21 huruf (d) pemberhentian perangkat desa ketika diangkat pejabat kades yang baru, harusnya mengaitkannya dengan pasal sebelumnya pasal 18 bahwa masa jabatan perangkat desa berdasarkan pasal itu adalah 6 tahun. "Saya berasumsi, bagaimana jika kades baru menjabat 2 atau 3 bulan  dan perangkat desanya sudah diangkat, kemudian si kades mendadak mundur atau meninggal, apa mau memaksakan perangkat desa yang baru -baru atau dibantai semua?" sesalnya.
Lebih jauh ia menambahkan, jika sejumlah pasal masih multitafsir, harusnya bisa dimediasikan dan dikonsultasikan lebih jauh lagi dengan perangkat desa lama, bukan lantas dibabat habis tanpa prikemanusiaan dan terkesan digiring oleh camat dan jajaranya, bahkan sampai diamini BPMPD. "Harusnya dikonsultasikan dulu, jangan sembarangan, karena ini soal aturan," pungkasnya. (rud)

Cerita lainnya :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar