KARAWANG, RAKA - Sebanyak 171 merek obat dekstrometorphan sediaan tunggal dilarang beredar di masyarakat, dan harus segera ditarik dari peredaran sesuai dengan surat keputusan Badan Pengendalian Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia. Hal itu karena obat ini kerap kali disalahgunakan sebagai oplosan dengan bahan lain agar menimbulkan efek memabukan.
"Jadi bahwa obat yang mengandung dosis tunggal dekstro itu harus ditarik dari peredaran paling lambat sampai bulan Juni 2014," ucap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang melalui Kasie Pengawasan Makanan Minuman dan Sediaan Farmasi, Moh. Alwi, kepada RAKA, baru-baru ini.
Berdasarkan surat keputusan Kepala BPOM Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang mengandung dekstrometorphan sediaan tunggal, tercatat ada 171 merek jenis obat yang dibatalkan izinnya, dan juga harus ditarik dari peredaran. Dekstrometorphan merupakan obat batuk atau antitusif, khususnya pengobatan batuk kering. Tidak produktif dan umumnya diformulasikan dalam bentuk sediaan tablet, sirup dan kaplet. "Ada 171 jenis obat yang mengandung dekstro berdasarkan dari BPOM," kata Alwi.
Karena selama ini BPOM menilai obat yang mengandung dekstrometorphan sediaan tunggal ini memiliki efek sedatif-disosiatif dan banyak disalahgunakan, bahkan sudah jarang digunakan untuk terapi kalangan medis. "Alasannya ditarik karena banyak disalahgunakan," imbuhnya.
Penyalahgunaan yang dimaksud yakni, sediaan tunggal tersebut membuat sebagian orang menggunakan dekstro ini sebagai bahan campuran dengan kandungan lain oleh kalangan anak muda, agar bisa teler atau melayang. Biasanya obat ini sering dikonsumsi bersamaan dengan narkoba untuk menambah efek halusinasi dan rasa nyaman. Dan tak jarang, campuran dekstro ini dipakai untuk campuran minuman keras. "Efek fly gitu, biasanya dicampur dengan minuman dan formula yang lain, jadi minuman oplosan itu juga pakai dekstro," seru Alwi.
Maka dengan surat keputusan Kepala BPOM RI, ini menghasilkan keputusan membatalkan izin edar obat yang mengandung dekstrometorphan sediaan tunggal, baik dalam bentuk tablet dan sirup. Selain itu industri farmasi tersebut juga harus mengembalikan surat persetujuan izin edar kepada BPOM. Dan juga menghentikan kegiatan produksi dan distribusi, menarik dari peredaran dan juga memusnahkannya. Atas dasar itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang menghimbau kepada apotek ataupun warung obat agar mengembalikkan 171 jenis obat yang sudah dilarang beredar tersebut. Selain itu, pihaknya juga akan memberikan surat edaran kepada seluruh apotek yang berada di Karawang. "Kita himbau kepada apotek, obat jenis ini supaya dikembalikan karena dipusatkan sama produksinya," timpal Alwi.
Selain disalahgunakan, obat dosis tunggal ini juga ternyata jika sering dikonsumsi dalam jangka waktu panjang akan menyebabkan gagal ginjal. "Akibat fatal, terlalu banyak dikonsumsi jantung terus berdebar terus pusing. Obat itu biasanya jangka panjangnya gagal ginjal," tutur Alwi.
Bahkan jika dikonsumsi secara berlebihan, dekstrometorphan bisa menyebabkan mual dan muntah, tekanan darah menjadi tinggi, jantung berdebar-debar, amnesia, tidak bisa mengenal kata-kata dan objek yang terlihat, paranoid, serta koma bahkan kematian. Bahkan dapat berakibat sangat fatal jika dikonsumsi oleh ibu hamil dan menyusui. Oleh karena itu, Alwi meminta jika sedang hamil dan menyusui jangan mengkonsumsi obat batuk kering ini. "Bahaya bagi orang hamil, menyusui, epilepsi, gangguan ginjal, karena kalau janin bisa keguguran," katanya.
Apakah obat jenis ini dilarang dikonsumsi? Tentu tidak, namun tetap dosisnya harus sesuai dengan anjuran dari dokter. Sehingga dosis yang diberikan sesuai dengan kebutuhan. "Masyarakat mah sering menyalahgunakan obat ini, dipakai sesuai kebutuhan kalau perlu konsultasi dengan dokter jangan beli langsung," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Karawang, Dwi Susilo, mengatakan, obat ini termasuk obat yang bebas dibeli baik di toko obat maupun apotek. Dan tidak menimbulkan masalah jika dikonsumsi sesuai takaran dan aturan. "Dekstrometorphan merupakan obat antibatuk kering. Masuk kategori obat bebas terbatas yang dikemasan ditandai dengan gambar lingkaran berwarna biru. Artinya boleh dibeli siapapun di toko obat atau apotek. Kalau diminum sesuai aturan, tidak akan menimbulkan masalah," ujar Dwi.
Dalam penyalahgunaan obat batuk ini, bahkan tidak sesuai takaran akan menimbulkan efek mabuk. "Penyalahgunaan dalam hal ini kan karena diminumnya tidak sesuai takaran. Karena obat ini bekerja secara sentral, yaitu bekerja di otak dengan cara menekan reflek batuk. Jadi kalau diminumnya berlebih pasti berefek terhadap otak secara keseluruhan, seperti orang mabuk," seru Dwi.
IDI Karawang berharap demi kesehatan masyarakat dan upaya penanggulangan penyalahgunaan dekstrometorphan, meminta kepada Dinas Kesehatan, BPOM, ikatan apoteker atau asisten apoteker, dokter, guru-guru, dan orangtua turut berperan aktif untuk mendukung penarikan obat ini. "Harapan saya, Karawang bersinergis mendukung penarikan dekstrometorphan ini," tandasnya. (vid)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar