Ketua BPD Rengasdengklok Selatan, Asep Setiawan mengatakan, pengangkatan kembali ini atas dasar pertimbangan bersama para anggota. Pihaknya memutuskan kembali untuk mengaktifkan jabatan Kepala Desa, Wawan Hermawan masa jabatan hingga tahun 2014 ini.
"Kita telah putuskan bersama dalam paripurna bahwa jabatan kepala Desa Wawan Hermawan untuk menjabat kembali, kami berharap permohonan ini di rekomendasi oleh Bupati Karawang melalui BPMPD," katanya, Jumat (14/2).
Pihaknya akan merekomendasi pengaktifkan kembali jabatan Kepala Desa Rengasdengklok Selatan yang pernah pakem akibat tersandung kasus hukum. Namun, ia meminta kepada Kepala Desa untuk Meningkatkan kinerja . "Pengaktifkan kembali jabatan Kepala Desa Rengasdengklok Selatan atas dasar Paripurna BPD kita buatkan Rekomendasi untuk dilanjutkan ke BPMPD. Saya hanya memohon tingkatkan kinerjanya," tegas camat.
Masyarakat berharap, setelah menjabat kembali, kinerja harus lebih ditingkatkan karena dibutuhkan pelayanan maksimal jangan sampai terkendala lagi. (dri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar