KARAWANG, RAKA- Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Karawang H. Edi Yusuf S.Ag, MM, menghimbau masyarakat agar tidak memakai jasa calo dalam mengurusi urusan pernikahan. Hal itu ia uangkapkan, karena dalam akhir-akhir ini Kemenag selalu mendapatkan pengaduan soal mahalnya biaya nikah di Karawang.
�Sebenarnya biaya nikah itu cuma bayar pendaftaran aja Rp 30 ribu, kalaupun ada yang mencapai jutaan itu bukan KUA yang mungut, tapi inisiatif amil (calo) yang memang mereka tidak digaji oleh pemerintah,� ungkap Edi kepada RAKA Senin (10/2) siang di ruang kerjanya.
Untuk menghindari pungutan liar yang mengakibatkan biaya mahal. Kemenag Karawang menghimbau, agar masyarakat mengurus langsung proses pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat tanpa melibatkan amil. Edi juga menegaskan, seorang amil itu bukan bagian dari KUA, sehingga mereka tidak diberikan honor. �Mereka itu diberdayakan oleh desa setempat biasanya, jadi tidak ada honor dari negara,� katanya.
Bahkan akibat banyak pengaduan soal biaya nikah mahal ini, Kemenag Karawang sempat berencana tidak akan menggunakan amil. Namun menurut Edi, rencana itu dibatalkan dengan alasan kemanusiaan karena amil itu sendiri sangat dibutuhkan oleh sebagian masyarakat tertentu.
Edi menyebutkan, saat ini tercatat ada sebanyak 2400 amil yang tersebar diseluruh wilayah Karawang. Sehingga dengan alasan kemanusiaan rencana untuk tidak memakai jasa amil harus dibatalkan. Meski begitu, Kemenag Karawang berencana mengajukan ke pemerintah daerah agar bisa memberdayakan amil agar digaji dan mempunyai honor tetap. �Akan kita ajukan ke pemkab, supaya mereka dapat honor. Dengan begitu, akan mengurangi keluhan biaya nikah yang sebenarnya murah tapi jadi mahal karena lewat jasa amil,� jelasnya.
Edi menegaskan, sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) No 11 tahun 2007, pernikahan yang melibatkan KUA tetapi digelar di luar, untuk segala biaya adalah tanggung masyarakat yang akan menikah tersebut. Terkecuali pernikahan digelar di Kantor KUA, maka warga yang akan menikah hanya membayar biaya pendaftaran Rp 30 ribu. �Kalau sudah ditempuh prosedur tapi warga dipungut lebih dari segitu silahkan lapor, dan kita akan memanggil KUA setempat. Kalau terbukti kita pecat langsung Kepala KUA nya,� tega Edi.
Ia tegaskan, Kemenag Karawang saat ini terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Adapun ditemukan salah satu kasus seperti di atas, itu bukan direncanakan oleh Kemenag. (cr2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar