Kepala DPPKAD Karawang, Hadis Herdiana mengatakan, meskipun terdapat kendala dalam persoalan pajak reklame. Tapi pihaknya optimistis target PAD hasil pajak tercapai. "Saat ini kendalanya, tahun ini di jalan protokol dilarang terdapat reklame atau baliho rokok. Biasanya yang paling cepat respon memasang iklan dijalan itu iklan rokok. Tapi karena aturan melarang ada iklan rokok secara otomatis akan mempengaruhi terdapat pendapatan pajak reklame,� ujarnya.
Menurut dia, meski pemasangan iklan rokok dilarang, masih terdapat iklan-iklan lainnya yang dapat memasang iklan di jalan protokol. Kemudian membayar pajak seseuatu prosedur yang ada. Hadis mengakui, tahun 2013 lalu pajak reklame yang ditargetkan sekitar Rp5,2 miliar dapat direalisasikan hingga Rp5,7 miliar. Artinya pajak reklame melebihi target yang sudah ditentukan.
Sementara itu, dari Januari-Februari 2014, pemasukan pajak reklame sudah cukup signifikan, yakni mencapai Rp613 juta atau 9,3 persen. Hadis berharap, para pengusaha yang hendak memasang reklame dan baligo dapat membayar pajak sesuai peraturan. Selain itu juga, bagi yang sudah melakukan pemasangan iklan yang belum membayar pajak atau memperpanjang. (ops)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar