KARAWANG, RAKA - Anggota Komisi A DPRD Jawa Barat, Deden Darmansah, menyatakan kesiapannya untuk meminta klarifikasi kepada Gubernur Ahmad Heryawan kaitan dengan pengajuan permohonan Pemkab Karawang mengenai dispensasi izin bagi penambang rakyat di Kecamatan Pangkalan.
Karena Deden juga mendengar, apa yang dimohonkan tersebut melalui Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) bersama Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi (Disperindag Tamben) Karawang, katanya sudah mendapat restu gubernur. "Dari informasi yang saya peroleh di Karawang, orang yang mengajukan dispensasi itu kabarnya adalah penambang non tradisional. Mereka sudah menggunakan bahan peledak sampai alat-alat berat. Padahal yang namanya penambang rakyat, aktivitas penambangannya hanya menggunakan alat-alat manual," ujar Deden.
Ia sependapat, dispensasi yang dimohonkan tersebut substansinya mesti dipelajari matang. Jangan sampai salah sasaran. Pada prinsipnya, Deden sepakat jika penambang rakyat perlu dilindungi. Bagaimanapun, menurutnya, apa yang dilakukan mereka menjadi kegiatan turun temurun dan menjadi satu-satunya mata pencaharian utama warga setempat. Tapi kalau penambang rakyat di atas namakan sebagai 'modus' dari kepentingan besar buat kepentingan industri seperti pabrik semen, Deden dengan tegas katakan tidak setuju. "Makanya saya perlu minta klarifikasi kepada gubernur langsung. Betul gak beliau ikut mendorong? Selain itu, sebelumnya saya mau kros cek ke BPMPT Jawa Barat. Kebetulan dalam waktu dekat kami dari DPRD provinsi sudah punya agenda bertemu Dirjen Pertambangan Kementerian ESDM (Energi Sumber Daya Mineral). Apa yang saya dapat dari Pangkalan ini akan disampaikan ke beliau. Sebab berdasarkan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Jawa Barat, di Kecamatan Pangkalan merupakan alam lindung yang wajib dilindungi dari kerusakan," tandas Deden.
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Karawang, Ace Sopian Mustari, menuding ada keterlibatan oknum pemerintah dan aparat hukum sehingga para penambang berani menurunkan alat berat. "Dalam RTRW Pangkalan itu wilayah pertanian, peternakan, resapan air dan wisata alam bukan pertambangan. Ingat, merusak Tegalwaru berarti merusak paru-paru Karawang," ujarnya.
Sementara itu, kabar terkini yang diperoleh RAKA di lokasi penambangan yang disebut Kadisperindag Tamben Hanafi adalah ilegal, saat ini alat-alat berat sejenis beko yang dioperasionalkan sudah ditarik mundur pemiliknya. Bahkan ratusan truk pengangkut batu kapur dari hasil penambangan berskala industri, sumber RAKA menyebutkan, telah pula diparkir. Sehingga pasokan ke penadah terhenti selama beberapa hari terakhir.
Bocoran informasi lain yang didapat RAKA, pelaku penyimpan dan pengedar bahan peledak yang selalu digunakan buat menambang, kabarnya ikut menghilang. Sayangnya, guna memastikan sejauhmana kebenaran bocoran ini, cukup sulit. Bahkan beberapa sumber RAKA lainnya di lokasi untuk sementara meminta 'berpuasa' dulu. "Tunggu kondisinya memungkinkan lagi," demikian kata sumber. (vins/ark)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar