English French Spain Russian Portuguese Japanese Korean Chinese Simplified

Rabu, 05 Februari 2014

Sidang Kasus Suzuki Baleno Tanpa Keputusan

KARAWANG, RAKA - Sidang pertama gugatan konsumen Sinar Mas Multifinasi (SMM) yang digelar Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Karawang, Selasa (4/2/) berakhir tanpa keputusan. Pihak tergugat keberatan atas 2 dari 6 tuntutan yang dimohon penggugat Regi Muhammad Sahir.

Sidang yang dipimpin Banjar Sulismantoro itu akhirnya disepakati masing masing pihak untuk melanjutkan persidangan dengan cara Arbitrase (fakta hukum) dan dilanjutkan pada pekan depan. Sebelumnya majelis BPSK meminta para pihak untuk musyawarah mufakat (konsolidasi) dan mediasi. Namun kedua tawaran itu ditolak oleh dua pihak yang bersengketa.
Juru bicara pihak penggugat (konsumen, red), Mista Dado yang berasal dari LPKSM Satria pangkal Perjuangan yang dihubungi usai persidangan, mengatakan, ia terpaksa menuntut pihak SMM dengan 6 tuntutan yakni a agar tergugat memperlihatkan akta fidusia yang sah, menghadirkan unit kendaraan yang disengketakan,aspek legalitas, Photo Copy KTP Deb kolektor SMM yang menarik kendaraam, menghadirkan klausa baku, dan Bukti pelelangan secara sah. �Pihak tergugat terkesan berusaha mengalihkan jawaban tentang sertifikat fidusia. Dengan demikian, pembelaan disampaikan tergugat lari dari konteks gugatan,� katanya.
Bahkan, Mista mengaku kecewa dengan pembelaan yang disampaikan pihak tergugat yang  menyebutkan bahwa SMM sudah mengantongi sertifikat fidusia. �Padahal, sewaktu menandatangani kontrak perjanjian pembiayaan sebuah mobil Suzuki Baleno Sy 416DX tidak pernah dibuat akta perjanjian di depan Notaris . Hal itu mengakibatkan penjanjian tidak seimbang, lebih menguntungkan pelaku usaha,� ujarnya.
Padahal jika mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 pasal 2 menyebutkan, perusahaan pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada kantor pendaftaran fidusia paling lama 30 hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen. Hal itu juga diperkuat dengan Undang Undang Nomor 49 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia BAB VII tentang Ketentuan Peralihan pasal 37 ayat 2 menerangkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 60 hari.
Sengketa yang akhirnya dibawa ke  BPSK ini berawal ketika  pada bulan Nopember 2013, mobil Suzuki Baleno diambil debt kolektor dari tangan Regi dan disuruh membayar lunas semua kreditnya dengan perhitungan bunga pertahunnya, 18,9 persen. Namun Regi terkejut karena dari hitungan SMM jumlahnya jauh lebih tinggi.
Setelah melakukan penelusuran lebih lanjut, Regi mendapat kabar bahwa mobil yang disengketakan itu telah berpindah tangan kepada orang lain. �Saya dirugikan, dan menggugat ke BPSK Karawang,� tandasnya. (ops)

Cerita lainnya :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar