KARAWANG-RAKA-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Karawang kewalahan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) atau baliho calon legislatif (caleg) atau partai yang dipasang tidak sesuai aturan.
Nourkinan, ketua Panwaslu setempat menyebutkan, pihaknya telah berulangkali menertibkan APK yang melanggar aturan. "Penertiban itu bukannya menjadi bersih dari pemandangan APK, tapi justru semakin banyak. Masih saja ada yang membandel dan terus memasang. Kami kewalahan,� ungkapnya.
Meski demikian, kata Nourkinan, pihaknya terus berusaha melakukan penertiban APK yang melanggar aturan dan memberikan teguran baik ke parpol atau caleg. Ia menambahkan, umumnya alat peraga kampanye dipasang di atas pohon tinggi dan diikat dengan kawat sehingga mempersulit pencopotan oleh petugas.
Nourkinan juga mengeluhkan kendala yang dihadapi Panwaslu dalam menertibkan alat peraga kampanye. Diantaranya terjadi karena panwas tidak memiliki wewenang untuk menertibkan, sehingga tidak bisa menggerakkan jajaran yang ada di tingkat bawah. Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar calon legislatif agar bekerjasama untuk menertibkan alat peraga kampanye dan jika masih ada calon yang memasang alat peraga sebelum kampanye dimulai, maka hal itu merupakan pelanggaran. "Selama ini Panwaslu kesulitan untuk mengetahui pelakunya. Jadi selama ini subjeknya tidak ada, karena nggak ada yang ngaku," katanya.
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 tentang dan Pedoman Kampanye Pemilu Legislatif, terdapat pembagian zona kampanye sesuai jumlah desa di Kabupaten Karawang. Terkait atribut kampanye di sejumlah kendaraan, seperti angkot, Nourkinan mengatakan pihaknya telah memberikan rekomendasi kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang untuk segera menertibkan atribut kampanye yang masih terpasang di angkutan umu. Sejauh ini dari hasil laporan yang diterimanya, Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang telah menyurati para pengusaha angkutan umum agar melepas atribut yang masih terpasang di angkutannya. (ops)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar