English French Spain Russian Portuguese Japanese Korean Chinese Simplified

Senin, 20 Januari 2014

Pembunuh Khoerudin Ditangkap

MUK (27) dan HER (22), keduanya warga Dusun Ciwaru I, Desa Srikamulyan, Kecamatan Tirtajaya ditangkap aparat Polres Karawang atas sangkaan tindak pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan Khoerudin tetangganya tewas. Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing dalam waktu yang hampir bersamaan.
Kapolres Karawang melalui KBO Satreskrim Polres Karawang Rifaldhy Rangga Putra kepada  wartawan Sabtu(18/1) lalu  mengatakan pihaknya  menangkap Her terlebih dahulu di rumahnya. Kemudian dari mulut tersangka ini muncul nama lain ikut berperan dalam aksinya yakni Muk. Tak perlu waktu lama, polisi langsung bergerak ke rumah pelaku.
Menurut Rifaldhy, selain menangkap kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan   beberapa barang bukti hasil kejahatan yakni uang tunai 500 ribu rupiah dan sepotong baju perempuan warna kembang-kembang hijau kombinasi hitam. Barang bukti kejahatan lainnya yang juga disita adalah berupa satu buah karung bekas kantong pupuk dalam keadaan sobek, satu potong kabel warna hitam panjang 130 cm, tali plastik warna kuning sepanjang 190 cm, kabel warna putih sepanjang 107 cm, kabel tembaga sepanjang 65 cm dan celana dalam warna putih.
Ditambahkan Rifaldhy, barang bukti berupa kabel digunakan tersangka untuk membunuh korban dan mengikat korban sebelum dibuang ke kali. Dalam aksinya, tersangka HER mengaku sebelum menghabisi nyawa korban, ia menjemput korban di rumahnya. Setelah itu, tersangka mengajak korban untuk minum kopi di sebuah warung sebelum akhirnya  menghabisi nyawa korban di rumah tersangka MUK."Saat korban sedang duduk, teman saya ambil kabel dan langsung menjerat leher korban,"ujarnya.
Setelah korban tidak bernyawa, para tersangka langsung memasukan jasad korban ke sebuah karung kemudian dibuang ke sungai Citarum. Tersangka mengaku perbuatannya tersebut telah direncanakan. "Mulut disumpal, kaki tangan diikat, terus kita bawa pakai motor dan buang ke sungai," katanya.
Sementara, sepeda motor milik korban junis Honda Versa berhasil dijual tersangka dengan harga Rp 3 juta ke Desa Dongkal Kecamatana Pedes. Tersangka HER mengaku mendapatkan bagian hasil penjualan sepeda motor curian tersebut sebesar Rp 900 ribu. Kedua tersangka dijerat pasal 365 Ayat (4) KUHPdengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun. (ops)

Cerita lainnya :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar