�Kalau ada kelengkapan yang hilang dapat dilengkapi kembali. Atau dapat melaporkannya kepada bagian Umum dan Perlengakapan setda pemkab Karawang,� katanya, Rabu (5/3). Menurut Wartono, Inspektorat hanya sebatas melakukan pengawasan saja. Bila terjadi kehilangan atau rusaknya fasilitas yang digunakan PNS, pihaknya hanya sebatas memberikan peringatan atau teguran agar yang bersangkutan melengkapinya kembali.
�Semisal hasil pemeriksaan BPK kemarin ada pegawai PNS kendaraan yang hilang STNKNya. Nah kami hanya sebatas mengingatkan agar dapat dilengkapi karena kendaraan itu milik pemerintah,� ujarnya. Wartono mengungkapkan, jika ada oknum PNS yang mengganti plat merah menjadi plat hitam, Instpektorat juga hanya sebatas memberikan teguran kecuali diminta bupati untuk melakukan tindakan. (ops)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar