English French Spain Russian Portuguese Japanese Korean Chinese Simplified

Senin, 20 Januari 2014

Jui Shin Beli Kapur ke Penambang Tradisional

PANGKALAN,RAKA- Keberadaan tambang kapur di Desa Tamansari, Kecamatan Pangakalan, menjadi sumber penghidupan utama bagi masyarakat yang ada di desa tersebut dan sekitarnya. Pasalnya, aktifitas penambangan sudah dilakukan sejak zaman penjajahan Belanda hingga saat ini secara turun temurun.
Tokoh masyarakat Kampung Bunder, Olim Indra Jayadi (44) mengatakan, keberadaan tambang kapur yang ada di desanya, menjadi berkah tersendiri bagi masyarakat sekitar. Pasalnya, sudah sejak lama menjadi sumber ekonomi masyarakat tak hanya bagi masyarakat di desanya, tapi juga di desa lain yang ada di Kecamatan Pangkalan. "Sekitar 80 persen warga di sini menggantungkan kehidupannya di tambang ini. Dan keberadaan tambang ini sudah ada sejak zaman Belanda. Ini bisa dilihat dari adanya tungku-tungku yang ada sejak zaman Belanda," katanya pada RAKA, Sabtu (19/1) kemarin.
Tambang batu kapur tersebut, lanjutnya, banyak dimanfaatkan untuk berbagai keperluan pembangunan, seperti membuat kapur yang diolah langsung oleh warga ataupun untuk memperbaiki jalan yang ada di Karawang. "Pertanian di wilayah kami tak begitu berkembang, jadi sumber dayanya dari pertambangan. Ada yang diolah langsung disini untuk membuat kapur, ada juga untuk memperbaiki jalan-jalan pengaspalan atau cor, ngambilnya disini," ucapnya.
Memang, tambah tokoh masyarakat lainnya, Sali (39) selama ini penambangan tersebut dilakukan secara tradisional dan belum memiliki izin dari pemerintah. Hal tersebut bukannya masyarakat tak mengajukan, tapi izinnya selalu dipersulit. "Dari dulu memang izinnya pakai hukum adat secara turun temurun, karena memang ini diolah langsung oleh masyarakat. Untuk izin resmi kami pernah mengajukan, tapi selalu sulit. Kami meminta agar pemerintah daerah, memberikan keringanan izin, soalnya tambang ini merupakan sumber kehidupan masyarakat," ujar pria yang mewakili Kampung Cicangor ini.
Mengenai keberadaan PT Jui Sin, lanjutnya, selama ini perusahaan tersebut tak melakukan aktifitas pertambangan. Yang melakukan pertambangan adalah warga sekitar yang hasilnya di jual ke PT Jui Sin. "Jui Sin belum melakukan aktifitas tambang, selama ini adalah warga. Tambang ini kan milik warga, jadi kepada siapa mau di jualnya kan bebas, mau ke lio, mau ke Jui Sin atau yang lainnya kan terserah warga yang punya tambang. Selama ini warga tak dirugikan dengan adanya Jui Sin," paparnya.
Apalagi, keberadaan perusahaan tersebut selama berdiri sampai saat ini, tak merugikan masyarakat. Banyak warga yang bekerja di perusahaan ini dan ekonomi masyarakat sekitar pun ikut terangkat. "Sekarang banyak warga yang bekerja, warung-warung jadi ramai, yang usaha kontrakan juga maju. Jadi, selama Jui Sin berdiri sampai sekarang masyarakat tak dirugikan," tambah tokoh pemuda Tamansari, Ade Junaedi (36).
Namun, lanjut Ade, jika keberadaan perusahaan tersebut tak sesuai dengan keinginan warga, tentunya dia bersama dengan warga lainnya tak akan tinggal diam. "Sejauh ini tak ada masalah, kalau kedepannya sudah menyakiti masyarakat, tentu kami takkan tinggal diam," tegasnya.
Diketahui, menurut Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 2 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung serta Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 20 Tahun 2006 tentang Perlindungan Kawasan Karst di Jawa Barat, dinyatakan kawasan karst kelas I (termasuk karst Pangkalan) merupakan kawasan yang wajib dilindungi, dan tidak direkomendasikan untuk kegiatan budidaya yang merusak fungsi kawasan karst. Peruntukan kawasan karst kelas I adalah sebagai kawasan lindung karena memiliki nilai strategis tinggi, dicirikan dengan adanya gua-gua, mata air, dan bentukan morfologi yang khas. (asy)


Cerita lainnya :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar