English French Spain Russian Portuguese Japanese Korean Chinese Simplified

Selasa, 21 Januari 2014

3 Desa Dipastikan Dapat PPIP 2014

PURWAKARTA, RAKA- Sedikitnya tiga desa di Purwakarta dipastikan peroleh dana Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) pada 2014 ini. Namun, belum diketahui desa mana ketiga desa yang akan memperoleh suplai dana Rp 250 juta ini.
"Tahun 2014, jumlah penerima PPIP di Purwakarta sedikit, hanya 3 desa," ungkap Kabid Tarkim Dinas Ciptakarya Kabupaten Purwakarta, Agung, ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/1).
Menurutnya, belum diketahui desa mana saja ketiganya itu. Pasalnya, Ciptakarya sementara ini baru memperoleh jumlah kuotanya saja. Sedangkan nama-nama desanya belum. Yang pasti, sejak setahun lalu, kabupaten telah menyetorkan seluruh nama desa di Purwakarta untuk diusulkan mendapat sejumlah program yang digulirkan pemerintah pusat.
"Yang menentukan tetap Kementrian PU. Sebab disana sudah ada data masing-masing desa. Sehingga desa mana yang paling layak, mereka yang menentukan," ujar Agung.
Agung tak menampik, jumlah penerima PPIP pada 2014 ini masih akan bertambah. Hanya alokasinya tidak dalam APBN murni, tetapi dalam APBN Perubahan. Namun lagi-lagi, Agung menegaskan hal itu sepenuhnya kewenangan pusat. "Bisa saja nanti bertambah, tapi mungkin di Perubahan," urainya.
Berbicara realisasi PPIP 2013, Agung mengaku cukup mengapresiasi. Pasalnya, di hampir seluruh desa penerima, pelaksanaannya diyakini berjalan lebih baik dibanding tahun sebelumnya. Ini terjadi selain karena proses pembinaan yang terus dilakukan oleh Ciptakarya kepada masing-masing desa penerima, pengawasan pelaksanaannya pun dilakukan lebih maksimal. "Sepengetahuan kita, tahun 2013 pelaksanaannya lumayan lebih baik dibanding tahun sebelumnya. Apalagi pengawasannya pun massif dilakukan," ujarnya.
Agung berharap, seperti halnya PPIP 2013, pelaksanaan PPIP di tahun politik ini pun berjalan aman dan kondusif. Masing-masing pihak bekerja sesuai tupoksinya. Terlebih desa penerima dapat mempertanggungjawabkan anggaran yang telah diserapnya itu untuk kegiatan pembangunan sebagaimana telah diamanatkan Undang-Undang. (nos)


Cerita lainnya :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar